Tugas dan Fungsi Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tugas Kecamatan terdiri atas :
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa;
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum;
d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelengggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

j. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk

 

melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kecamatan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
b. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa;
c. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum;
d. pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
f. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelengggaraan kegiatan desa atau kelurahan;

j. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

 

Kecamatan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
b. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa;
c. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum;
d. pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
f. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelengggaraan kegiatan desa atau
kelurahan;

 

 

Satistik Website

Berita Terbaru

Informasi Terbaru